Administrasi Perpajakan
Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang administrasi perpajakan. Pengertian pajak menurut Rachmat Sumitro yakni
Peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sector public berdasarkan UU,
dapat dipaksakan, dipergunakan untuk pengeluaran umum, dengan “TIDAK ADA
JASA IMBAL SECARA LANGSUNG ”
Jika ada pertanyaan, Mengapa fasilitas
serta instansi pemerintah juga harus membayar pajak? Hal ini dikarenakan
tujuan pembayaran pajak oleh instansi pemerintah bukan lah untuk
menambah kekayaan Negara tetapi hanya memenuhi tertib administrasi saja.
Adapun tujuan lain pembayaran pajak oleh instansi pemerintah adalah
agar menghambat penggunaan fasilitas Negara (public) secara
berlebih-lebihan, juga supaya perusahaan Negara giat bekerja seperti
perusahaan-perusahaan swasta lainnya.
Beda Retribusi dan Pajak
Sementara itu, pengertian retribusi
adalah pembayaran yang dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa-jasa
negara / daerah secara langsung. Perbedaan antara retribusi dengan pajak
adalah kalau pajak imbalannya tidak secara langsung karena bersifat
umum, sedangkan retribusi imbalannya secara langsung seperti retribusi
parker.
Aspek Penentu Keberhasilan Administrasi Perpajakan
Berikut ini 5 aspek yang menentukan keberhasilan administrasi perpajakan :
1. Wajib pajak
- Wajib pajak adalah : orang atau badan yang menurut UU memiliki kewajiban pajak
- Subyek pajak adalah : orang atau badan yang menurut UU dapat dikenakan pajak (SP tidak sama dengan WP)
- Subyek pajak dapat menjadi wajib pajak jika sudah punya obyek pajak. (SP+OP=WP)
- Aspek yang ditimbulkan oleh wajib pajak yaitu kesadaran untuk membayar pajak dan membayar pajak.
2. Aparatur perpajakan (profesionalisme dan kejujuran)
3. Sarana atau prasarana instansi perpajakan
4. Administrasi perpajakan
5. Materi UU perpajakan
Untuk dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Intensifikasi pajak yaitu penggalian sumber daya pajak (peningkatan) seperti IMB atau PBB dan dengan diservikasi pajak yakni penganekaragaman (perluasan lahan) penambahan jenis pajak.
Asas-asa Pemungutan Pajak
Asas-asas pemungutan pajak yaitu :
- Equality (kesamaan) adalah tidak membeda-bedakan dalam hal pemungutan pajak
- Certainty (kepastian) adalah tidak spekulasi dalam pemungutan pajak dan berdasarkan data yang konkrit.
- Convenience of payment (kelayakan/ketepatan waktu)
- Economic (biaya pemungutan pajak lebih kecil dari pendapatan) artinya tidak berlebih-lebihan dalam memungut pajak.
Sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran pajak
Sumber penerimaan pajak
- Penerimaan rutin
- Pinjaman/ bantuan
Sumber pengeluaran pajak
- Pengeluaran rutin
- Pinjaman/ bantuan
Penggolongan pajak
Penggolongan Pajak dilihat dari sudut kewenangan pemungutannya
Pajak pusat : pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat atau Negara untuk kas Negara dan APBN, yang berhak memungut adalah
- Dirjen pajak : Pajak penghasilan, PBB, PBM
- Dirjen bead an cukai
Cukai adalah pemungutan terhadap
barang-barang konsumsi tertentu contoh : alcohol, tembakau, bensin. Bea
masuk adalah pemungutan barang yang masuk ke suatu daerah tertentu.
Dirjen moneter : memungut pajak ekspor
Pajak daerah
- Pajak propinsi seperti : pajak kendaraan bermotor, BBN
- Pajak kabupatenkota
Penggolongan Pajak dilihat dari pembebanannya
- Pajak subjektif : Pajak untuk pengenaannya ditentukan oleh keadaan diri wajib pajak seperti pajak penghasilan.
- Pajak objektif : Pajak untuk pengenaannya ditentukan oleh keadaan wajib pajak seperti pajak kendaraan bermotor, PBB dll.
Penggolongan Pajak dilihat dari sudut sifat pemungutannya
- Pajak langsung
- Pajak tak langsung dibedakan atas 3 kriteria yakni penanggung jawab pajak, penanggung pajak dan pemikul pajak.
Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
Perbedaan pajak langsung dan pajak tidak langsung dapat ditinjau dari 2 segi :
- Dari segi administrasi, pajak langsung adalah pajak yang untuk pengenaannya terlebih dahulu harus didaftar atau di registrasi dengan memberi nomor kohir (daftar nama wajib pajak) atau nomor wajib pajak yang pemungutannya dilakukan secara berkala. Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang untuk pengenaannya tidak didaftarkan dan tidak dipungut secara berkala seperti : PBB
- Dari segi ekonomi, pajak langsung adalah pajak yang beban pajaknya tidak dapat digeser/ dilimpahkan pada orang lain. Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang pengenaannya dapat digeser pada orang lain seperti pajak hotel, pajak tontonan, pajak restoran.
Untuk membedakan pajak langsung dengan pajak tidak langsung ditentukan oleh 3 unsur :
- Penanggung jawab pajak adalah orang yang secara formal yuridis punya kewajiban pajak
- Penanggung pajak yaitu orang yang secara nyata memikul dahulu beban pajaknya
- Penanggung pajak (destinaris pajak) adalah orang yang menurut UU dibebani pajak.
Apabila ke 3 unsur tersebut berada pada 1
orang maka itu pajak langsung. Dan apabila 3 unsur tersebut berada pada
orang lain berarti pajak tidak langsung.
Komentar
Posting Komentar
Tolong Komentar Tentang Hal Yang Positif.... Sebelumnya Maaf Jika Komentar Anda Tidak Saya Balas, Karena Ini Hanya Blog Pribadi Saya yang Saya Kelola Sendiri dan Saya Juga Tidak 24 Jam Online...
Terima Kasih...