Tujuan Belajar Politik

 

Secara umum terdapat tiga makna tujuan mempelajari ilmu politik:
  1. Pertama, perspektif intelektual: Sebagaimana kita maklumi bahwa sebenarnya tujuan politik adalah tindakan politik. Untuk mencapai itu diperlukan pembelajaran untuk memperbesar kepekaan pembelajar sehingga ia dapat bertindak. Agar dapat bertindak dengan baik secara politik, orang perlu mempelajari azas dan seni politik, nilai-nilai yang dianggap penting oleh masyarakat. Seperti, bagaimana nilai-nilai itu diwujudkan dalam lembagalembaga, serta taktik ataupun strategi apa yang digunakan untuk bertindak? Dengan demikian orang belajar, bagaimana kekuasaan dapat dijinakkan oleh Prometheus, dan diabdikan kepada tujuan manusia yang positif. Sebagai contoh, Plato dan Aristoteles di akademi-akademi Yunani, tetapi juga mereka sangat terlibat dalam politik praktis. Begitu juga sebelumnya Socrates sebagai lambing guru politik yang aktif, ia juga meninggal karena tekanan-tekanan politik praktis penguasa Yunani kuno. Metode pembelajarnnya-pun sudah mengenal metode yang bersifat kritis. Tujuannya tidak lain adalah untuk menelaah kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh para penguasa dan berusaha untuk mengurangi ketidaktahuan dari mereka yang dikuasai.. Walaupun ajaran kritis tersebut pada prinsipnya bersifat intelektual, tetapi dapat menimbulkan hal-hal yang bersifat praktis. Itulah sebabnya mengapa tradisi intelektual dapat dengan mudah menjadi subversif terhadap penguasa dan merangsang timbulnya perdebatan politik. “Dengan demikian tidak bisa dihindari bahwa pembelajarn politik bersifat politis, dan guruguru politik merupakan aktivis”. Jadi, perspektif intelektual dalam politik adalah perspektif yang mempergunakan diri-sendiri sebagai titik tolak. Sebab perspektif itu bertolak dan dibangun berdasarkan apa yang dianggap salah oleh individu, maka pemikiran individu itu yang memperbaikinya.
  2. Kedua, perspektif politik. Maksudnya adalah bahwa pandangan intelektual mengenai politik, tidak banyak berbeda dengan pandangan politisi. Bedanya terletak jika politisi lebih bersifat “segera” (yang ada kini dan di sini, daripada hal-hal yang teoretis). Sedangkan intelektual dapat menjadi politisi jika ia ammpu memasukkan masalah politik dalam pelayanan suatu kepentingan ataupun tujuan. Sebagai contoh, sebuah kasus dengan adanya sistem pemilihan lanagsung di Indonesia, banyak intelektual yang bersedia menjadi calon legislatif dan eksekutif pusat dan daerah. Dengan kampanye yang bergaya “orator mendadak”, dalam waktu singkat mereka mempersiapkan dan menggunakan strtegi itu dari yang biasanya sangat teoretik mendadak berubah ke dalam suatu kerangka kerja yang bersifat praktik. Hal ini mirip dengan apa yang dinyatakan Robert Dahl (1967: 1-90), bahwa dalam waktu singkat mereka telah menjadi politisi. Singkatnnya, dunia politisi adalah dunia hari ini, dan hari esok yang dekat. Sedangkan kaum intelektual menaruh perhatian dalam tiga dimensi; hari kemarin, hari ini, dan hari esok. Keputusan-keputusan dari politisi diuji dalam kenyataan tanggapan publik yang keras. Suara lebih dahulu, sedangkan azas belakangan. Jika tujuan pertama pilisi adalah memperoleh kekuasaan, maka kaidah kedua adalah mempertahanakan kekuasaan. Juga tidak usah heran sebagian politisi termasuk yang terbaik dan tercerdik sekalipun sering melakukan hal-hal yang mengerikan. Karena itu tidak usah heran pula jika politisi adalah orang yang selalu optimis yang senantiasa tergugah oleh kemungkinan-kemungkinan yang dapat diperoleh dari kekuasaan (Apter, 1996: 20). 
  3. Ketiga, perspektif ilmu politik. Dalam hal ini politik dipandang sebagai ilmu. Ia menilai politik dari sisi intelektual dengan pertimbangan kritis serta mempunyai criteria yang sistematis. Pendirian ini memandang memndangnya terhadap kebutuhan ke depan, untuk meramalkan akibat tindakan politik maupun kebijaksanaan para politisi. Jika para politisi memandang politik sebagai pusat kekuasaan publik, maka kaum intelektual memandang politik sebagai perluasan pusat moral dari diri. Dengan demikian politik sebagai ilmu menaruh perhatian pada dalil-dalil, keabsahan, percobaan, hukum, keragaman, pembentukan asasasas yang universal (Apter, 1996: 21).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dan Perbedaan Kekuasaan dan Kewenangan

CBN Internet (Palembang)

8 UNSUR ADMINISTRASI NEGARA