Bukti Tilang (Tilang) [Tolak KKN]


Kalau ditilang di jalan sebenarnya ada dua pilihan, form biru dan form merah.
  1. Formulir biru adalah menerima kesalahan (artinya tidak perlu berdebat dengan hakim).
    • Dengan form ini bayar denda di BRI yg ditunjuk.
    • Sehabis bayar denda resmi ke BRI, ambil SIM atau STNK yang disita ke kantor Ditlantas setempat
  2. Formulir merah artinya anda tidak terima kesalahan yang dituduhkan, dan diberikan kesempatan untuk berdebat atau minta keringanan kepada hakim. Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung Hari sidang Tilang di PN (Pengadilan Negeri) bersangkutan.
    • Oleh polisi, barang sitaan (SIM dan/atau STNK) akan disetor ke kantor Ditlantas setempat sampai dengan H-1 tanggal sidang.
    • Selama masih di kantor Ditlantas SIM/STNK itu bisa ditebus tanpa sidang ke PN, cukup ke loket yang tadi disebutkan, serahkan form ulir merah, bayar dendanya, SIM/STNK kembali ke tangan anda0.
    • H-1 sebelum sidang dan seterusnya, SIM/STNK sudah dikirim ke pengadilan sesuai daerah perkara, jadi harus ditebus di PN masing-masing
Menghadiri Sidang banyak alternatif untuk menyelesaikan melalui calo, tetapi biasanya akan lebih mahal daripada kalau menyelesaikan sendiri:
  1. Sepanjang jalan menuju pengadilan, +- 50-100 m sebelum pengadilan banyak terdapat 'Calo' jasa pengurus tilang yang sebenarnya tidak memiliki pengaruh atau efek apapun terhadap pengurusan surat yang ditilang apalagi kemudahannya. Keberadaan mereka 'Calo' jangan ditanggapi dan jangan dihargai sama sekali! Karena mereka mudah emosi dan marah.
  2. Setibanya di PN, begitu parkir sudah dikerubuti calo. Parkir kendaraan di dalam bangunan pengadilan, ambil tiket parkir pada petugas. Jangan parkir depan tepat dibagian luar pagar pengadilan yg banyak 'Calo' juga tukang parkir 'Preman' yang memaksa dan berkata "ya.. yak..parkir disini.. Disini.. Didalam tidak bisa!" Itu bohong, mereka menggangu saja.
  3. Selepas resepsionis calo masih saja akan mendekati anda. Kali ini calo-nya berseragam hijau pegawai negeri. Kata calo tersebut "ibu tunggu aja disini, Rp 65.600,- aja. cepat kok selesainya".
  4. Setelah ditunjukkan ruangan sidangnya, anda tunggu hakim datang. Lalu satu persatu, akan dibacakan nama dan kasusnya hakim langsung akan memberikan putusan soal besarnya denda pembelaan diri bisa dilakukan kalau perlu pembayaran langsung dilakukan di ruang sidang dan STNK yang ditahan juga langsung dikembalikan saat itu
  5. Selepas sidang ada loket untuk mengambil SIM. Bayar disitu untuk mengambil SIM Anda. Akan dikatakan bahwa biayanya Rp 50.600,- jangan percaya.
    1. Langsung sodorkan surat tilang ke salah satu petugas sambil berkata "saya mau ambil berkas ini."
    2. Sang petugas memeriksa surat tilang tersebut dan langsung mencari berkas yang diperlukan di tumpukan yang tepat, dan dalam waktu singkat menemukan berkas yang dicari.
    3. Langsung SIM tersebut diambil dari berkas itu dan diserahkan kepada anda, dan dia akan berkata "45 ribu". Berikan uang dalam jumlah yang tepat.
  6. Cek tabel denda untuk tahu denda yang tepat
  7. Kalau tidak ada tabel denda, tawar saja atau minta bulatkan angkanya.
Tidak Menghadiri Sidang
  1. Kalau anda ingin menghadiri sidang, datanglah sesuai tanggal sidang yang tertera di surat tilang ke PN yg ditunjuk. Tapi ini tidak disarankan karena antriannya luar biasa banyak. Kita tidak akan punya kesempatan bertemu hakim, karena sidangnya sebenarnya IN ABSENTIA, dan banyak sekali CALO yang menawarkan bantuan.
  2. Anda disarankan untuk abaikan saja tanggal sidang tersebut, ambil SIM/STNK di hari lain terserah anda, hindari hari sidang tilang supaya tidak terjebak keramaian, dan langsung tuju loket khusus tilang yang ada di masing-masing PN.
  3. Tunjukkan formulir merahnya, dalam 5 menit SIM/STNK sudah kembali dengan bayar denda resmi.
  4. Sebelumnya cermati berapa denda resminya, supaya tidak dilebihkan oleh petugasnya. Contohnya, anda tahu denda masuk jalur cepat dengan naik motor Rp 15.000, petugasnya berkata Rp 15.600. Dia menambahkan Rp 600 seolah-olah itu perhitungan dengan rumus yang rumit, padahal akal-akalan saja biar ada yang masuk ke kantong dia.
  5. Anda berikan uang bulat 15.000, dia akan diam saja
Intinya:
  1. Jangan takut kalau kena tilang.
  2. Jangan sekali-kali damai dengan polisi di jalanan, pilih tilang saja.
  3. Jangan percaya kalau ditakuti polisi soal denda 1 juta.
  4. Jangan pernah mau kalau polisi menyuruh mengambil SIM di kantor, sepertinya hanya bakal ada cerita tawar-menawar disana.
  5. Jangan percaya kalau polisi berkata sidangnya jam 10. (karena loketnya udah buka dari pagi)
  6. Mengenai sidang:
    • Jangan takut ikut sidang tilang.
      • (sidangnya sendiri non-existance)
      • Pengadilan itu malah lucu
      • Beli makan di pengadilan mahal
      • Banyak supporter gadungan (teman-teman terdakwa), tidak usah takut dengan mereka
    • Sidang tidak dianjurkan kalau tidak mau sebal
  7. Jangan mau pake calo, abaikan calo yang menawarkan bantuan
  8. Bayar denda sesuai tarif resmi.
  9. Jangan percaya sama pecahan 600. Itu buat memberi kesan bahwa dendanya uang pas.
  10. Untuk yang datang terlambat lalu terkejut karena "sidangnya sudah selesai" biasanya akan mendapat "tawaran bantuan" dari pegawai di sana, yang katanya "bisa membantu menyelesaikan". Padahal sebenernya kita bisa menyelesaikan sendiri

Sumber:  http://id.wikibooks.org/wiki/Tahu_Sama_Tahu/Polisi/Menghadapi_Tilang/Menolak_Ajakan_Damai_Polisi


UPDATE:
sekedar informasi, sekarang slip biru sudah berubah, maknanya bukan kita mengakui kesalahan dan dendanya tidak lagi sesuai yang ditulis polisi yang menilang.

Makna slip biru tilang adalah kita membayar denda maksimum atas kesalahan kita ke bank bri sehingga kita tidak perlu menghadiri sidang. Jangan kaget nanti kalau melanggar lalu minta slip biru maka yang kita bayar mulai dari Rp. 100.000, Rp. 250.000 Rp. 500.000,- sampai Rp. 1.000.000,- tergantung pasal yang dkenakan pada kita dan denda yang disebutkan dalam pasal tersebut.
Denny Yapari, ST. SH. MH.
(dari milis pengusaha muslim)
  
Sumber: http://hariscorner.com/tips-jika-anda-kena-tilang-surat-tilang-slip-biru-dan-slip-merah/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dan Perbedaan Kekuasaan dan Kewenangan

CBN Internet (Palembang)

8 UNSUR ADMINISTRASI NEGARA