Tentang Republik Maluku Selatan [RMS]




Berita kekalahan Jepang dalam Perang Pasifik dan terbentuknya Republik Indonesia ternyata sangat lambat diterima rakyat di daerah Maluku. Keterlambatan tersebut merupakan peluang bagi Belanda untuk menyebarkan isu-isu untuk mendiskreditkan Indonesia yang baru saja menyatakan kemerdekaannya, 17 Agustus 1945.

KNIL [Koninklijk Nederlands Indisch Leger] adalah tentara Hindia Belanda yang didominasi oleh orang Maluku. Dari 9.000 anggota KNIL yang tersebar di seluruh Indonesia [Hindia Belanda], 4.000 di antaranya orang Maluku. Karena itu, loyalitas anggota KNIL kepada Belanda masih eksis walaupun Indonesia telah merdeka pada 17 Agustus 1945. Kekuatan KNIL inilah yang memicu terjadinya konflik dengan para tokoh Ambon yang prokemerdekaan.

Tanggal 27 Desember 1949, penyerahan kedaulatan Republik Indonesia ditandatangani di Den Haag yang mengakhiri Konferensi Meja Bundar yang berlangsung pada 23 Agustus hingga 2 November 1949. Isi dari akte penyerahan adalah pembentukan Republik Indonesia Serikat [RIS]. Seiring dengan pembentukan RIS, dibentuk pula Angkatan Perang RIS [APRIS] sebagai alat kelengkapan negara di bidang keamanan.

Dewan Maluku Selatan sebagai alat pemerintahan di daerah belum memiliki lembaga keamanan yang memadai untuk mengimbangi pergolakan bekas tentara KNIL yang bertindak sewenang-wenang terhadap para pejuang kemerdekaan. Setelah pengakuan kedaulatan, Kota Ambon dibanjiri anggota KNIL, terutama pasukan khusus, yaitu satu kompi baret hijau bekas anggota Westerling yang didatangkan dari Bandung.

Pada 22 Januari 1950 pasukan KNIL melakukan penyerbuan di dalam Kota Ambon, menganiaya rakyat yang tidak berdosa. Selain rakyat, para anggota Dewan Maluku Selatan mengalami tindakan kekerasan dan kebrutalan KNIL. Berita tentang pembubaran Negara Indonesia Timur [NIT], menimbulkan kepanikan luar biasa bagi Mr. Ch. Soumokil, tokoh asal Maluku yang menjabat Jaksa Agung dan Menteri Kehakiman Negara Indonesia Timur.

Mr. Soumokil ahli hukum yang berkedudukan sebagai hakim pada masa Hindia Belanda memiliki aspirasi yang sangat bertentangan dengan aspirasi bangsa Indonesia umumnya. Dia selalu bertolak belakang dengan tokoh-tokoh Maluku dalam perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia. Dia tidak ingin mengambil bagian dalam kegiatan organisasi daerah Maluku seperti Sarekat Ambon atau Angkatan Pemuda Indonesia [API] Maluku.

Dua hari setelah kedatangan Mr. Soumokil di Ambon, pada 18 April 1950, bekas pimpinan moderat Gerakan Demokrasi Ir. Manusama mengadakan rapat raksasa sebagai pameran kekuatan menentang pembubaran NIT. Tokoh yang berhaluan federal ini satu ide dengan Soumokil. Dalam keadaan yang sangat mendesak, pada 23 April 1950, Mr. Soumokil dan Ir. Manusama mengadakan rapat sangat rahasia di Desa Tulehu. Rapat yang dihadiri hampir sebagian besar anggota KNIL, kepolisian [bawahan Soumokil], dan para pemuka rakyat, itu membahas tentang pembubaran NIT.

Untuk menghadapi masa kritis dari NIT yang berada di ambang kehancuran, Soumokil menganjurkan agar KNIL segera membunuh setiap anggota Dewan Maluku Selatan. Kemudian daerah ini dinyatakan sebagai daerah merdeka. Untunglah, sebagian tokoh peserta rapat masih sadar dan menolak usul yang kejam itu.

Namun, rapat pada 23 April 1950 tersebut berhasil membentuk Republik Maluku Selatan [RMS]. Untuk melaksanakan ‘proklamasi', rapat memutuskan menghubungi Badan Pemerintah Harian Daerah Maluku Selatan sebagai pelaksana pemerintahan di daerah, dan mendesak mereka untuk melaksanakan proklamasi kemerdekaan RMS.

Pada sore hari pukul 18.00 tanggal yang sama, rapat dilanjutkan di Kota Ambon yang dihadiri oleh Kepala Daerah/Ketua Dewan Maluku Selatan Manuhuttu dan Wakil Ketua Wairissal. Kedua pejabat ini didesak oleh Soumokil dan kawan-kawan untuk menyelesaikan kemerdekaan RMS, namun ditolak dengan alasan tindakan ini sangat luas konsekuensinya.

Lemahnya aparat keamanan yang mendukung tugas Dewan Maluku Selatan sebagai aparat pemerintahan daerah memberi peluang bagi Soumokil cs yang mendapat dukungan dari pasukan KNIL dengan kekuatan yang cukup tinggi memaksakan kehendaknya.

Proklamasi kemerdekaan RMS diumumkan pada 24 April 1950 pukul 08.30 di Kota Ambon. Tanggal 25 April dikeluarkan tertulis tentang lahirnya RMS.

Untuk menghadapi gerakan RMS, pemerintah RIS mengupayakan penegakan kedaulatan di Maluku Selatan dengan cara pendekatan damai, tindakan blokade, dan operasi militer. Upaya damai tidak berhasil dilaksanakan karena Soumokil menghindari ajakan berunding dari Dr. Leimena, Ir. Putuhena, Polhaupessy, dan Dr. Rehatta yang diutus Pemerintah Indonesia pada 27 April 1950 ke Maluku.

Setelah upaya perdamaian ditolak RMS, pada 14 Juli 1950 pasukan APRIS mulai mendarat di Pulau Buru. Dua ribu anggota KNIL ditambah polisi yang masih terpengaruh dengan propaganda Soumokil dengan segala kebimbangan menghadapi pasukan APRIS. Melalui seruan, penerangan, serta penumpasan, para pengikut RMS secara bertahap dapat dilumpuhkan.

Pulau Buru dibebaskan pada 22 Juli 1950 melalui operasi penumpasan oleh APRIS. Dari Pulau Buru, pasukan APRIS menuju ke Kota Piru di Pulau Seram dan melalui pertempuran dengan pasukan KNIL dan polisi pengikut RMS, pada 27 Juli 1950 Kota Piru dinyatakan bebas dari cengkeraman RMS.

Dari Kota Piru, berkat kegigihan pasukan APRIS, Kota Amahai dapat direbut dari tangan RMS pada 28 Juli 1950. Anggota RMS melarikan diri ke pedalaman Pulau Seram dan ke arah timur Kota Tehoru. Pulau Seram yang sangat luas dan hutan lebat merupakan tempat persembunyian orang-orang RMS dari serbuan pasukan APRIS.

Bulan September 1950, operasi pembebasan RMS berhasil mengambil alih wilayah Maluku Tenggara, Seram Utara [Kota Wahai] dan Seram Timur [Kota Geser] dari pendudukan RMS. Setelah itu pasukan APRIS melakukan penumpasan di Kota Ambon. Setelah Kota Ambon, pasukan APRIS dan Mobrig [Mobile Brigade] tetap silih berganti bertugas mengemban Gerakan Operasi Militer [GOM] sebagai penanggung jawab keamanan Negara RIS.

Atas kegigihan para pengembangan GOM, maka pada 1962 Mr. Soumokil dapat ditangkap. Kemudian, gembong RMS ini diajukan ke pengadilan dan divonis hukuman mati karena kegiatan makarnya menimbulkan penderitaan dan kematian bagi banyak orang.

Sumber : http://hurek.blogspot.com/2007/07/tentang-republik-maluku-selatan-rms.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dan Perbedaan Kekuasaan dan Kewenangan

CBN Internet (Palembang)

8 UNSUR ADMINISTRASI NEGARA