Cara Menghilangkan Blacklist Smadav

 Baru - baru ini Smadav sudah meluncurkan Smadav Reisi 8.3. Tapi jangan senang dulu, karena pada Smadav revisi ini telah ditambahi dengan fitur Smadav Blacklist!!  Yaitu fitur yang bisa mem-blacklist semua Smadaver yang telah menggunakan Key bajakan untuk mendapatkan Versi Pro...

Yang membuat  kesel dari fitur yang satu ini adalah kita akan kehilangan fitur - fitur Pro kita dan warna tema Smadav kita akan bewarna hitam... Saya sebelumnya juga mengalami hal ini, hingga saya merasa kesal sendiri dan ada niat untuk tidak menggunakan Antivirus Smadav lagi...

Tapi jangan kwatir, karena setiap masalah itu pasti ada jalan keluarnya... Akhirnya dengan segala upaya bantuan dari om google, saya menemukan situs yang memberikan solusi untuk masalah ini... Klik di sini untuk buka situs tersebut... Dan setelah saya mencoba langkah - langkah yang telah disebutkan dalam situs tersebut,,,,,,,, Taraaaaaa.... Akhirnya Smadav saya menjadi Versi Pro lagi... Senengnya,,..

Ne negh cara - caranya:::::
  1. masuk ke pilihan seting
  2. hilangkan semua tanda centang pada pilihan smadav (pengaturan dasar dan engaturan tambahan)
  3. isi nama pada k0tak regristrasi dengan “anti-pembajakan” [tanpa tanda petik]
  4. setelah muncul pesan “berhasil hilangkan tanda bajakan:3″
  5. isi nama dan key berikut (pilih yang disuka ):
Nama : remoxpfans2010
Key : 998899828062
Nama : remoxp
Key : 995299664242
Nama: www.marcell.tk
Key: 083800846040
Nama: http://marcellinoagatha.blogspot.com
Key: 775877810985
Nama: www.marcellinoagatha.blogspot.com
Key: 991999604080


semoga berhasil :D


Sumber : http://ardisun.blog.uns.ac.id/2010/10/07/cara-menghilangkan-blacklist-smadav/

Komentar

Posting Komentar

Tolong Komentar Tentang Hal Yang Positif.... Sebelumnya Maaf Jika Komentar Anda Tidak Saya Balas, Karena Ini Hanya Blog Pribadi Saya yang Saya Kelola Sendiri dan Saya Juga Tidak 24 Jam Online...
Terima Kasih...

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dan Perbedaan Kekuasaan dan Kewenangan

8 UNSUR ADMINISTRASI NEGARA

CBN Internet (Palembang)