Lingkungan Yang Bersih



       Fenomena alam yang sulit untuk diprediksi dengan berubahnya pola iklim ternyata berdampak terhadap kehidupan, hal ini bisa dilihat secara langsung ataupun bukti nyata yaitu dengan berkembangnya penyakit, misal demam berdarah, diare, dan lain sebagainya. Didukung dengan kondisi lingkungan yang kurang sehat khususnya di permukiman padat perkotaan yang cendurung kumuh serta banyaknya genangan air akibat sampah yang dibuang di saluran, termasuk membuang sampah sembarangan.

       Kepedulian dari masyarakat cenderung menurun hal ini bisa dibuktikan bahwa masyarakat masih banyak yang membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya (seperti di selokan, saluran, sungai) termasuk membakar sampah di tempat terbuka, menganggap bahwa lingkungan menjadi tanggung jawab Pemerintah karena yang menyiapkan sarana dan prasarana persampahan adalah Pemerintah, tentunya  tidak demikian bahwa lingkungan hidup itu menjadi tanggung jawab bersama dalam mewujudkan lingkungan bersih dan sehat menuju ke lingkungan yang lestari.

       Perlu diketahui bahwa mendasar Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup  khususnya mengenai bab III tentang  hak, kewajiban dan peran serta masyarakat tertuang dalam pasal 5  angka (1) Setiap orang mempunyai hak yang  sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, pasal 6 angka (1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, pasal 7 angka (1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

       Hak lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat diinginkan oleh setiap manusia entah itu dari kalangan bawah sampai atas, namun justru kalangan bawah yang banyak tidak bisa menikmati karena mereka termaginalkan di pinggiran kota atau mungkin di rumah padat penduduk yang nota bene luput dari perhatian Pemerintah. Namun sebenarnya kita atau masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk membuat lingkungan itu tetap bersih, yaitu berawal dari diri pribadi lingkungan rumah tangga lingkungan rukun warga dan lingkungan Desa maupun kelurahan, budaya untuk hidup bersih ini yang perlu dibangkitkan dan diperdayakan. Hal ini jelas masyarakat diharapkan berperan serta secara maksimal sesuai dengan kemampuan masing-masing untuk melakukan budaya hidup bersih dan peduli terhadap lingkungan agar tetap bersih, sebab tanpa peran serta masyarakat sangat mustahil  ligkungan itu menjadi bersih. Jadi tuntutan akan hak hidup yang baik dan sehat ini sebenarnya  mendasar dari diri kita ini kemudian meningkat ke komunitas yang lebih luas yang mempunyai tujuan yang sama membuat lingkungan menjadi bersih karena kita juga menginginkan lingkungan yang sehat.

      Keseimbangan antara hak kewajiban serta peran serta masyarakat terhadap lingkungan hidup jelas harus didukung oleh Pemerintah, karena Pemerintah yang mempunyai Program dan kegiatan Pembangunan manusia seutuhnya dengan melestarikan fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan, serta mengatur dengan mendasar norma atau regulasi yang telah ditetapkan dengan persetujuan wakil rakyat, maka melestarikan fungsi lingkungan hidup itu menjadi tanggung jawab bersama dalam arti sesuai dengan porsi  dan kewenangan masing-masing misalkan Pemerintah menyiapkan sarana prasarana kebersihan (misal TPS, TPA), personal pengelola kebersihan, serta peralatan yang mendukung untuk itu, dan masyarakat berkewajiban membantu mengelola pada sumber dan termasuk mendukung retribusinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dan Perbedaan Kekuasaan dan Kewenangan

8 UNSUR ADMINISTRASI NEGARA

CBN Internet (Palembang)